Resmi! KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Status mantan pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK secara resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

    Kali ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

    “Dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

    Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti.

    KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.

    “Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Ali.

    Sementara itu, Rafael mengaku heran dengan pengusutan terhadap harta kekayaannya.

    Rafael Alun mengklaim selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.

    KPK sebelumnya juga telah membuka penyelidikan berkaitan dengan harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI