WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Status mantan pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK secara resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Kali ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti.
KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.







