WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala melaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti perkara kasus dugaan tindak pidana Korupsi mantan Kepala Desa Anjir Seberang Pasar I.
Tersangka berinisial MN ini resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Marabahan, Rabu (29/3/2023).
Tersangka MN diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa pada Kantor Desa Anjir Seberang Pasar I Tahun Anggaran 2021.
Alokasi dana desa tahun anggaran 2021 itu bersumber dari APBD dan APBN.
Menurut JPU, MN selaku mantan Kades Anjir Seberang Pasar I periode 2021 – 2027 secara sah melawan hukum terhadap pengelolaan dana desa Anjir Seberang Pasar I, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.190.580.160 (seratus sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh rupiah).
“Tim JPU telah menilai adanya kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 190.580.160,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Mohammad Hamidun Noor.
Hamidun menambahkan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Marabahan itu dilakukan selama Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batola menyiapkan surat dakwaan.