Wanita Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Linda Pujiastuti alias Anita, wanita yang terlibat dalam kasus narkoba jenderal Polri, Teddy Minahasa, dituntut jaksa 18 tahun pidana penjara.

    Dalam surat tuntutannya, JPU berkeyakinan terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

    Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (27/3/2023).

    Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

    Selain itu, Linda dituntut denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Baca juga: Heboh, Politisi Bagi-bagi Zakat di Tempat Ibadah Gunakan Amplop Berlogo PDIP

    Linda dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam surat tuntutan, terdakwa Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

    “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ujar JPU.

    Tiga orang lainnya yang membantu terdakwa Linda yakni Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan AKBP Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI