Pernyataan MUI Soal Imam Masjid Live Tiktok

    WARTABANJAR.COM – Viralnya imam masjid dengan melakukan live atau siaran langsung di tiktok juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan pada prinsipnya salat itu merupakan ibadah mahdoh yang berarti sebuah kewajiban keagamaan yang bersifat dogma, sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Allah SWT.

    Lebih lanjut Niam Sholeh pun mengungkapkan, bahwa mengenai adanya fenomena seorang ustadz melakukan live streaming di TikTok saat menjadi imam salat itu masih diperbolehkan.

    Asalkan, dengan syarat memenuhi ketentuan dan rukun Islam dalam sepanjang pelaksanaan salatnya.

    Baca Juga

    Korban Tewas Tersambar Petir Saat Memancing

    Namun kembali lagi, kita perlu mengetahui apa tujuan kedua ustaz tersebut melakukan salat live di TikTok tersebut.

    Jika ada motivasinya untuk memberikan inspirasi bagi orang lain untuk salat, bagus.

    Tapi jika motivasinya untuk pamer, bisa hilang pahalanya,” terang Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh.

    Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta juga menegaskan, agar sebaiknya saat melakukan live di TikTok atau media sosial lainnya tidak memungut saweran atau gift demi meraup keuntungan pribadi.

    “Ya jangan (minta saweran), salat itu merupakan kewajiban setiap individu muslim. Sifatnya personal, hubungan antara hamba dengan Allah SWT,” tutupnya dikutip dream.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Curah Hujan Meningkat 40 Persen pada November dan Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI