Djoko Tjandra Ungkap Jaksa Pinangki yang Berinisiatif Mencari Dirinya di Malaysia

    WARTABANJAR.COM, JAKARTADjoko Tjandra menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari berjanji tidak ada proses eksekusi kepada terpidana kasus “cessie” Bank Bali tersebut saat kembali ke Indonesia.

    “Pertama, Pinangki Sirna Malasari menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).

    Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

    “Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya. Pinangki, lewat saudara Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia guna menindaklanjuti Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi,” tambah Djoko Tjandra.

    Baca juga: Jaksa tolak permohonan “justice collaborator” Djoko Tjandra

    Selanjutnya, menurut Djoko, Pinangki juga yang merekomendasikan dan membawa sahabatnya Anita Dewi A. Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko dan Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai konsultan swasta.

    “Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa,” ungkap Djoko.

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI