WARTABANJAR.COM, BATOLA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandastana, Batola, berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mandastana, Jum’at (3/3/23).
Pencurian tersebut terjadi di Desa Tabing Rimbah RT. 01 dan di Desa Karang Bunga RT. 03, yang mana kedua Desa itu berada di Kecamatan Mandastana, Batola.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik menjelaskan, kejadian pencurian pertama terjadi di Desa Tabing Rimbah Rt 01 No.01, Kec. Mandastana, Kab. Batola pada Jumat, 27 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 WITA.
Korban terakhir kali keluar rumah dan melihat sepeda motornya Suzuki FU 150 CD, dengan Nopol KH 2805 BH Warna Hitam Abu-Abu, yang masih ada terparkir di depan rumah miliknya dalam keadaan terkunci stang.
Selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wita korban keluar rumah namun melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandastana untuk proses lebih lanjut.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 04.45 WITA tepatnya di rumah S. A PRIBADI yang beralamat Jalan Labu RT 03 RW 01, Desa Karang Bunga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.
Kembali terjadi pencurian, yang mana pada saat itu korban yang akan pergi ke mushola untuk melaksanakan Sholat Subuh setelah membuka pintu depan rumah, korban kaget karena melihat sepeda motor yamaha F1ZR warna merah putih Nopol DA 3787 JH yang terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi.