Wanita Muda Diciduk Polres Tabalong Dugaan Penggelapan Motor Matik

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang wanita muda diamankan Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, yang dipimpin oleh Iptu Suwito.

    Wanita muda berinisial RA (24), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, diamankan Senin (27/2/2023) dini hari.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pelaku RA terkait tindak pidana penggelapan 1 buah sepeda motor yang dilakukannya pada sabtu (23/07/2022) malam.

    “Kejadian tersebut berawal pada Jumat (2/7/2021) ketika pelaku RA mendatangi korban berinisial AM (37) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong bermaksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik dengan harga sewa Rp50 ribu per hari,” ungkap Sutargo.

    “Karena uang sewa sepeda motor belum dibayar , pada sabtu (23/2/2022) korban mendatangi rumah milik mertua pelaku di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, namun tidak bertemu dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi lagi,” lanjutnya.

    “Saat masih berstatus pasutri, korban ada dihubungi oleh suami pelaku berinisial ER dan mengatakan akan bertanggung jawab atas uang sewa hingga sepeda motor tersebut dikembalikan karena sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain” imbuhnya.

    “Tetapi sejak Minggu (11/9/2022) suami pelaku atas nama ER tidak ada lagi membayar uang sewa dan sudah tidak dapat lagi dihubungi Kemudian sepeda motor milik korban juga tidak dikembalikan sampai sekarang” jelas Sutargo.

    Baca Juga :   30 Penyuluh KB Balangan Difasilitasi Sepeda Motor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI