Kejagung Setujui Dua Restorative Justice Kasus Narkoba

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agun (Kejgung) RI menyetujui permohonan restorative justice untuk kasus penyalahgunaan narkotiba.

    Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr Fadil Zumhana, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak dua permohonan.

    JAM-Pidum menjelaskan, dua permohonan terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

    Yaitu atas nama tersangka Elda Falia dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
    Rofiq bin M Bakir dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Primair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca juga: Video Viral Nini Kai Shalat Salah Baca Surah Al Kafirun, Berujung Minta Maaf dan Take Down Semua Unggahan

    “Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum melalui pers rilis, Kamis (16/2/2023)

    Dia mengungkapkan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika,” ujarnya.

    Baca Juga :   Gugur Dalam Serangan KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen, Bripka Anumerta Ronald M Enok Dimakamkan di Sentani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI