WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) Bambang Susantono bakal digaji Rp172,71 juta sebulan oleh Presiden Joko Widodo.
Penghasilan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur penghasilan Rp172,71 juta per bulan itu berasal dari 5 komponen.
Lima komponen tersebut adalah:
1. Gaji pokok Rp5,04 juta
2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.480 ribu
3. Tunjangan jabatan Rp13,60 juta
4. Tunjangan kinerja Rp153,4 juta
Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan Jokowi Rp155,18 juta.
Gaji Rp155,18 juta itu terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Gaji pokok Rp4,89 juta
2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp634.770
3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta
4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta
Selain penghasilan itu, Jokowi masih memberikan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya.
Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan mencapai Rp1p78 juta dan Rp145 juta untuk wakil kepala otoritas.
“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otoritas lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut.
Presiden Jokowi menambahkan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut semuanya diambil dari dana APBN. (berbagai sumber)