WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo Cs atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap pembelaan (pledooi).
Terdakwa Putri Candrawathi mempertanyakan dan heran dirinya disebut menjadi dalang dalam rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap
Ini termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
“Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” ujar Putri di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri kemudian mempertanyakan apakah salah jika menceritakan ke suaminya soal pelecehan seksual yang dialaminya, yang kemudian dianggap mendalangi peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga.







