WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo Cs sampai pada tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dengan pidana penjara 8 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf penjara delapan tahun,” kata JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan, di mana terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Hal meringankan lainnya, Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, dan luka mendalam bagi keluarga korba, dan berbelit-belit selama persidangan serta tidak menyesali perbuatannya.
Dalam surat tuntutan juga terungkap, JPU menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual di Magelang.
Adanya, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut sebagaimana dalam kesimpulan jaksa berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan ahli dan keterangan sejumlah saksi. Termasuk keterangan poligraf dan keterangan Putri dan Ferdy Sambo. (berbagai sumber)