WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Lebih seratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut dikumpulkan, Kamis (12/1/2023) pagi.
Sebanyak 173 anggota, baik laki-laki maupun perempuan, di Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tala itu, sengaja dikumpulkan untuk menjalani tes urine yang dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, mengatakan pelaksanaan tes urine ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor : 800/SE/1763-BANG.1/XII/BKPSDM/2022 tentang Larangan dan Sanksi bagi penggunaan Obat -obatan terlarang (NARKOTIKA) bagi Non ASN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Baca juga: Viral, Buaya Besar Melintas di Depan Kelotok Pemancing di Sanipah Tanah Laut
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Perpanjangan Kontrak Kerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” tegasnya.
Seluruh non ASN, kata dia, wajib melampirkan Bukti Surat Bebas Narkoba dari BNN yang merupakan syarat tambahan wajib perpanjangan Kontrak Kerja.
“Apabila ditemukan dan terbukti menggunakan obat-obatan terlarang maka akan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sebagai tenaga Non ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” tegas M Kusri lagi. (edj)
Editor: Erna Djedi