“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Perpanjangan Kontrak Kerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” tegasnya.
Seluruh non ASN, kata dia, wajib melampirkan Bukti Surat Bebas Narkoba dari BNN yang merupakan syarat tambahan wajib perpanjangan Kontrak Kerja.
“Apabila ditemukan dan terbukti menggunakan obat-obatan terlarang maka akan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sebagai tenaga Non ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” tegas M Kusri lagi. (edj)
Editor: Erna Djedi







