WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menjelaskan kemampuan dan tanggung jawabnya selaku Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Tetap salam hormat, dan semoga Bapak Hakim yang mulia bisa memahami di setiap bidang ada proses komunikasinya,” kata Effendi dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/3), ketua majelis hakim Albertus Usada menanyakan soal peran Effendi Gazali sebagai penasihat Menteri KKP kepada mantan Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar karena latar belakang Effendi adalah pakar sosial politik komunikasi dan bukan perikanan.
Zulficar menyebut penasihat Menteri KKP juga terlibat dalam sejumlah rapat daring terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL) berdasarkan Peraturan Menteri KKP No 12 tahun 2020.
“Zulficar juga seharusnya tahu bagaimana ketika dia masih menjadi Dirjen Tangkap di KKP, dalam puluhan rapat, sepertinya hanya saya yang agak keras tidak sependapat dengan ekspor benih lobster yang belum memenuhi syarat budidaya yang sesungguhnya. Jadi saya mengomunikasikan fakta,” ungkap Effendi.
Menurut Effendi, di Vietnam, budidaya lobster pasir itu satu putaran memakan waktu satu tahun sedangkan untuk budi daya lobster mutiara satu siklus memakan waktu dua tahun.
Effendi menyebutkan dirinya sejak kecil tinggal di daerah pantai dan tertarik dengan dunia kelautan dan perikanan.
Pada 2010, ia mendukung Herdy Gemawan melakukan budidaya karapu dengan sistem Keramba Jaring Apung, plasma yang mereka ajak bersama antara lain di Kabupaten Malili, Sulawesi Selatan.