Beli Mobil Tapi Tak Bayar dan Ngaku Dibegal, Ipul Dipolisikan Warga Sungai Lulut ke Polres Tabalong


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial SA alias Ipul (40) terpaksa berurusan dengan Polres Tabalong setelah dilaporkan seorang warga Kota Banjarmasin atas dugaan penggelapan/penipuan.

    Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan Ipul, warga Kabupaten Tabalong pada selasa (3/1/2023) siang.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo SH MM, membenarkan diamankannya pelaku SA di rumahnya di kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang terjadi pada Desember 2022 lalu.

    “Menurut keterangan korban berinisial MR (37) warga Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin, pada Senin (9/5/2022) malam, korban bermaksud menjual satu buah mobil penumpang warna biru metalik kepada pelaku,” ujarnya.

    Baca juga: Penjual Miras di Banjarbaru Dihukum Denda Rp1,5 Juta, Tak Bisa Bayar Diancam Penjara 7 Hari

    Akhirnya disepakati harganya sebesar Rp80 juta dan jangka waktu pelunasan selama enam bulan.

    “Tetapi setelah jangka waktu tersebut habis, pelaku sama sekali tidak melakukan pembayaran,” ujar Sutargo.

    Korban pun kemudian menghubungi pelaku dengan maksud untuk meminta uang pembayaran penjualan mobil miliknya

    “Namun pelaku mengatakan bahwa uangnya habis dengan alasan telah dibegal orang,” lanjutnya.

    Korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengecek, ternyata pelaku mengatakan mobilnya dibengkel karena rusak setelah dibegal.

    Baca juga: Jam Pertandingan Berubah dari Malam Menjadi Sore, Pelatih Vietnam Sindir Indonesia

    Baca Juga :   Kota Banjarmasin Terancam Tak Bisa Buka TPA Baru, Kondisi Ini Jadi Masalah Serius

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI