Beli Mobil Tapi Tak Bayar dan Ngaku Dibegal, Ipul Dipolisikan Warga Sungai Lulut ke Polres Tabalong

Korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengecek, ternyata pelaku mengatakan mobilnya dibengkel karena rusak setelah dibegal.

Baca juga: Jam Pertandingan Berubah dari Malam Menjadi Sore, Pelatih Vietnam Sindir Indonesia

“Namun faktanya, tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut di tempat orang lain dan sudah digadaikan,” bebernya.

Pelaku yang percaya saja dengan alasan pelaku, pada Jumat (2/12/2022) menyerahkan BPKB mobil miliknya itu dengan maksud agar pelaku menggadaikan BPKB tersebut ke bank/pegadaiaan karena korban sedang butuh uang.

Namun pada pertengahan Desember 2022 korban mengetahui bahwa mobil beserta BPKB miliknya tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban telah dijual kepada orang lain.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp80 Juta dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong<” ujar Iptu Sutargo.

Ditambahkannya, pelaku SA disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saat pelaku ini sudah diamankan dipolres Tabalong Untuk Proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB,” pungkas Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi