Beli Mobil Tapi Tak Bayar dan Ngaku Dibegal, Ipul Dipolisikan Warga Sungai Lulut ke Polres Tabalong
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Pria berinisial SA alias Ipul (40) terpaksa berurusan dengan Polres Tabalong setelah dilaporkan seorang warga Kota Banjarmasin atas dugaan penggelapan/penipuan.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan Ipul, warga Kabupaten Tabalong pada selasa (3/1/2023) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo SH MM, membenarkan diamankannya pelaku SA di rumahnya di kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
"Menurut keterangan korban berinisial MR (37) warga Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin, pada Senin (9/5/2022) malam, korban bermaksud menjual satu buah mobil penumpang warna biru metalik kepada pelaku," ujarnya.
Baca juga: Penjual Miras di Banjarbaru Dihukum Denda Rp1,5 Juta, Tak Bisa Bayar Diancam Penjara 7 Hari
Akhirnya disepakati harganya sebesar Rp80 juta dan jangka waktu pelunasan selama enam bulan.
"Tetapi setelah jangka waktu tersebut habis, pelaku sama sekali tidak melakukan pembayaran," ujar Sutargo.
Korban pun kemudian menghubungi pelaku dengan maksud untuk meminta uang pembayaran penjualan mobil miliknya
"Namun pelaku mengatakan bahwa uangnya habis dengan alasan telah dibegal orang," lanjutnya.
Korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengecek, ternyata pelaku mengatakan mobilnya dibengkel karena rusak setelah dibegal.
Baca juga: Jam Pertandingan Berubah dari Malam Menjadi Sore, Pelatih Vietnam Sindir Indonesia
"Namun faktanya, tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut di tempat orang lain dan sudah digadaikan," bebernya.
Pelaku yang percaya saja dengan alasan pelaku, pada Jumat (2/12/2022) menyerahkan BPKB mobil miliknya itu dengan maksud agar pelaku menggadaikan BPKB tersebut ke bank/pegadaiaan karena korban sedang butuh uang.
Namun pada pertengahan Desember 2022 korban mengetahui bahwa mobil beserta BPKB miliknya tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban telah dijual kepada orang lain.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp80 Juta dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong<" ujar Iptu Sutargo.