WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang penjual minuman beralkohol alias minumas meras (miras) diseret ke meja hijau, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, penjual miras berinisial MH itu, diamankan dalam penertiban yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja
MH diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kamis (5/1/2022) pukul 09.00 Wita.
MH diajukan ke meja hijau oleh PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani SE, dan Jaksa Khansa Qania SH.







