Penjual Miras di Banjarbaru Dihukum Denda Rp1,5 Juta, Tak Bisa Bayar Diancam Penjara 7 Hari


WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang penjual minuman beralkohol alias minumas meras (miras) diseret ke meja hijau, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, penjual miras berinisial MH itu, diamankan dalam penertiban yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja

MH diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kamis (5/1/2022) pukul 09.00 Wita.

MH diajukan ke meja hijau oleh PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani SE, dan Jaksa Khansa Qania SH.