2018 Pernah Ditangkap Polres Tabalong Kasus Narkoba Tak Membuat Topa Jera


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pernah ditangkap kasus narkoba ternyata tidak membuat FT alias Topa (46) jera.

    Di awal 2023 ini, warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Tabalong, kembali ditangkap juga karena kasus narkoba.

    Topa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, Selasa (03/01/2023) sore.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya FT dengan dugaan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

    “Polisi yang mendapatkan informasi dari warga bahwa ada mobil dari arah Maburai menuju Murung Pudak.Tabalong yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Sutargo.

    Setelah ditelusuri,mobil tersebut berhenti di sebuah rumah di Bangun Sari kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong,

    Polisi kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bantal leher jok mobil tersebut.

    “Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kasi Humas.

    “Untuk diketahui bahwa pelaku FT ini pernah diamankan juga pada tahun 2018 dengan kasus yang sama yaitu kepemilikan sabu-sabu,” imbuh Sutargo.

    Atas perbuatannya iji, FT disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Saat ini pelaku FT sudah diamankan dipolres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 buah pipet kaca, 1 unit mobil warna Abu Metalik, 1 bantal leher warna biru, 1 Handphone warna Hitam dan 3 bungkus plastik klip kosong,” pungkasnya. (edj)

    Baca Juga :   Pemuda ini Setubuhi Cucu Tirinya Hingga Hamil, Berujung Dibui di Polres Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI