WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini (30/12).
Meski demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk waspada akan penyebaran covid.
Pengumuman pencabutan PPKM ini, disampaikan Presiden Jokowi melalui konferensi persnya yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022).
Menurut Presiden, pencabutan PPKM sudah melalui kajian selama lebih dari 10 bulan.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan Menko Ekonomi







