Polisi Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru, Bagaimana dengan Kembang Api?

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan melarang penggunaan petasan pada saat perayaan malam Tahun Baru 2023 nanti.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

“Petasan tidak boleh,” ujar Kadiv Humas.

Dedi mengatakan, pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Instruksi Kapolri: Deteksi Dini Ancaman Terorisme Saat Nataru