Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Trikora Banjarbaru Wanita Berusia 18 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di Jalan Trikora.

    Terungkapnya kasus ini, setelah lima hari polisi melakukan penyelidikan, sejak ditemukannya bayi di Jl.Trikora Rt 24 depan sebuah ruko Kelurahan Loktabat Selatan pada hari Minggu 4 Desember 2022 sekitara pukul Wita.

    Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit l Reskrim Polsek Banjarbaru Utara IPTU Agus Apriyanto berhasil membekuk pelaku atau ibu dari bayi yang dibuang dalam sebuah kardus tersebut.

    Baca juga: Terungkap! Kowad Ngaku Diperkosa Paspampres Saat KTT G-20 Bali Ternyata Suka Sama Suka

    Pelaku dengan inisial SNA (18 tahun) berhasil diamankan di sebuah kos di Jl.Trikora Kel.Loktabat selatan.

    Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anaknya dan membuangnya dengan menaruhnya di sebuah kardus.

    Selanjutnya membawa kotak kardus air mineral tersebut menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dan meletakkan kardus berisi bayi tersebut di sebuah halaman ruko.

    Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Diduga Gengster Banjarmasin Bawa Sajam Ditangkap Warga di Jalan Belitung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI