Dwi Suyanto Ditangkap Dekat Dok Kapal Tanjung Berkat Teluk Tiram Simpan 3 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran tertangkap tangan miliki narkoba, di Jalan Tanjung Berkat, tepatnya di dekat Dok Kapal, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (28/11/2022) malam.

    Diketahui, pria tersebut adalah Dwi Suyanto (42), warga jalan Tanjung Berkat Ujung, Rt 17, No 57, Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat

    Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat mengmankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupak narkoba.

    Baca juga: Polsek Simpang Empat Gelar Rekonstruksi Perkelahian Maut di Cintapuri

    “Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 5,32 gram,” ungkap Kasat Narkoba, Jumat (2/12).

    Saat diperiksa, papar Mars Suryo, awalnya petugas mendapati satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

    Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan korban, dan mendapati batng bukti lainnya.

    “Di laci kendaraan korban, petugas menemukan 2 paket sabu, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik,” papar Mars Suryo.

    Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Warung Seberang SPBU Liang Anggang Pertama

    Selanjutnya, pelaku dan jug barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (qyu)

    Baca Juga :   Polda Kalsel Beri Bantuan Usaha Mitra Deradikalisasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI