Polisi Tetapkan Tersangka Suami di Video KDRT Injak dan Banting Istri

    WARTABANJAR.COM – Suami berinisial T (43 tahun) yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, K (44 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/11/2022) di Kampung Kademangan, RT 004 RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

    ā€œTerhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 November 2022 dan dilakukan penahanan,ā€ ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

    Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah menikah secara siri sejak 2005 dan dikaruniai dua anak, EZ dan TA. Meski mereka hanya menikah siri, pelaku tetap disangkakan pelanggaran atas tindak pidana KDRT.

    ā€œPerkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan,ā€ jelas Ipda Margana.

    Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (sebelumnya diberitakan 2 tahun 8 bulan).

    Ipda Margana mengatakan, kasus tersebut kini sedang dalam proses penyidikan.

    Sebelumnya, T yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap istrinya ditangkap polisi pada 13 November 2022 malam, dua hari setelah penganiayaan itu.

    Margana menjelaskan, KDRT itu berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan T terhadap istrinya.

    ā€œSuaminya nuduh yang enggak-enggak. ā€˜Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya,’ā€ ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menirukan ucapan T, Rabu (16/11/2022).

    Baca Juga :   Indonesia Dukung Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI