Pengedar Narkoba di Pembataan Tabalong Kecele, Jual Sabu ke Polisi Nyamar

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Menyamar sebagai pembeli, jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH amankan seorang pria berinisial AR alias Adit (35) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pria tersebut diamankan dipinggir jalan Tanjung Raya kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Jumat (14/10/2022) sore.

    Diamankannya Adit berawal dari informasi warga perihal sering adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka.

    Pelaku Adit datang ketempat yang sudah dijanjikan dan meletakkan 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam bekas gelas kertas kopi yang diletakkan di pinggir jalan.

    Pelaku Adit disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupaih dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.

    “Saat ini Pelaku AR alias Adit sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah Handphone warna Abu-abu, 1 buah gelas kertas bekas minuman, 1 buah kertas warna putih dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp400 ribu,” pungkasnya. (edj)

    Baca Juga :   Semarak Festival Kreatif Banua 2025 dan Lomba Hafalan Surah untuk Anak-anak di Kampung Ketupat Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI