DPRD Batola Resmi Usulkan Pemberhentian Bupati Noormilyani dan Wabup Rahmadian Noor

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Dalam hitungan satu bulan lagi masa jabatan Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, dan Wakil Bupati Rahmadian Noor akan berakhir.

    Menjelang berakhirnya masa jabatan Noormiliyani dan Rahmadian Noor tersebut, DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batola, Kamis (29/9/2022).

    Bupati Hj Noormiliyani AS dan Wakil Bupati H Rahmadian Noor akan berakhir pada 4 November 2022 nanti.

    Ketua DPRD Batola, Saleh, yang memimpin Rapat Paripuran menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

    “Rapat paripurna hari ini bukan dalam rangka persetujuan dalam pemberhentia Bupati dan Wakil Bupati, namun lebih bersifat pengumuman,” jelas Saleh.

    Pengumuman usul pemberhentian selanjutnya dibacakan Sekretaris Dewan Haris Isroyani. Haris menyampaikan pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.63-3279 tahun 2017 tanggal 8 Juni tentang pengangkatan Bupati Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Juga 132.63-3280 tanggal 8 Juni tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Dengan ini DPRD Batola mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala periode 2017-2022 kepada Mendagri melalui Gubernur Kalsel,” papar Haris.

    Baca Juga :   Di Hotel Kertak Hanyar, Polisi Gerebek Pengangguran dan IRT, Ditemukan 12 Paket Sabu 97 Gram

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI