Kapolres Banjarbaru Tindaklanjuti Larangan Anggota Polri Gunakan Vape, Ada Sanksi Internal
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru menindaklanjuti surat edaran Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota Polri di lingkungan kepolisian.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui cairan vape yang dapat dicampur dengan zat terlarang, termasuk narkotika jenis sabu cair.
Hal itu disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., saat diwawancarai di Markas Komando (Mako) Polres Banjarbaru, Rabu (4/11/2026).
Kapolres menjelaskan, larangan tersebut merupakan upaya antisipasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.
"Untuk mencampur, ada sabu cair, ada narkotika cair. Nah, itu di pengungkapan sudah di mana? Untuk mencegah itu, anggota-anggota Polri dilarang," jelasnya.
Menurutnya, larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi tamu maupun masyarakat yang berkunjung atau melaksanakan kegiatan di lingkungan kantor kepolisian.
Kapolres menegaskan, anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi internal sesuai tingkat pelanggarannya.
Penindakan akan dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau kedapatan ada sanksi secara internal. Ada nanti Propam bertugas itu bagaimana, ada teguran, ada teguran tertulis, teguran lisan, ada tingkatan-tingkatan," ungkapnya.
Baca Juga Dua Awak Heli Karhutla Tewas, Satu Hilang dan Lima Dirawat di RS Kuala Pembuang Kalteng
Baca Juga Karhutla di Banjarmasin, Kepala BPBD: Kita Sudah Lama Ingatkan Jangan Main Api
Kapolres memastikan, Polres Banjarbaru langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh personel.
Wakapolres bersama Kasi Propam juga telah diarahkan untuk menyampaikan ketentuan tersebut sekaligus mengawasi penerapannya di lingkungan Polres Banjarbaru.
"Dengan adanya surat edaran itu, kami langsung tindak lanjuti. Jadi nanti Pak Waka, Kasi Propam akan menyampaikan itu dan mengawasi," katanya.