Bupati Kotabaru Paparkan Rencana Tata Ruang Serongga di Kementerian ATR/BPN
WARTABANJAR.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya mengembangkan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, yang memiliki banyak potensi.
Bupati Muhammad Rusli bahkan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Bupati Syairi Mukhlis, Kepala Bapperida Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala PUPR Abdul Hamid.
Baca juga: Bupati HM Rusli Minta Pengurus Baru KNPI Kotabaru Berkontribusi kepada Masyarakat
Baca juga: Basarnas Hentikan Operasi Pencarian 53 Korban Kapal Virgo
Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga pun dipaparkan Bupati Rusli.
Dia menyampaikan RDTR WP Serongga memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan agar lebih terencana dan sesuai dengan potensi daerah.
Serongga dinilai memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kotabaru berupaya menyelaraskan perencanaan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat serta memastikan penyusunan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kebijakan nasional yang bersifat strategis, ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta data tata ruang lainnya di tingkat pusat.
"Penyusunan rencana tata ruang harus selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing," sebutnya.
Selanjutnya, pembahasan RDTR WP Serongga menjadi langkah penting dalam memberikan arahan yang jelas terhadap pemanfaatan ruang sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah.
Dokumen RDTR diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang serta mendorong pembangunan yang selaras dengan kebijakan tata ruang.