Insentif Pajak Tanah Laut Digeber: Bebas Denda, Hadiah Umrah, hingga Penertiban Aset Dinas
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan resmi meluncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang menawarkan pembebasan denda hingga hadiah umrah di Depan Kantor Bupati Tanah Laut, Senin (2/11/2026).
Langkah kolaboratif ini digelar untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, mempercepat proses administrasi balik nama kendaraan plat luar daerah, sekaligus menertibkan tunggakan pajak pada kendaraan dinas milik pemerintah daerah demi memaksimalkan pendapatan daerah pada akhir tahun 2026.
Kegiatan diawali dengan apresiasi langsung berupa penyerahan suvenir kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan yang disiplin pajak, penyerahan hadiah kendaraan bagi warga terpilih, serta penyampaian berbagai kemudahan teknis seperti pembebasan denda keterlambatan (pemutihan) dan pembebasan biaya mutasi (BBNKB gratis) disertai diskon pokok PKB sebesar 50 persen selama dua tahun berturut-turut untuk kendaraan plat luar Tanah Laut maupun luar Kalsel.
Baca juga: Warga Berharap Tidak Asal Jadi, Dinas PUPR Banjarmasin Bangun Drainase di Sejumlah Lokasi
Baca juga: Proyek Drainase Jalan KS Tubun dan Kelayan B Banjarmasin Menunggu Pembuktian
Selain memberikan insentif bagi masyarakat umum, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menuntaskan persoalan tunggakan pajak kendaraan operasional pemerintah daerah.
Berdasarkan data evaluasi, penyerapan pajak kendaraan dinas di Tanah Laut baru mencapai 46 persen, sedangkan 54 persen sisanya masih menunggak akibat dokumen hilang maupun kendaraan yang telah dihibahkan tetapi belum balik nama.
Dampak dari penertiban ini, pemerintah segera memproses balik nama kendaraan hibah serta melakukan penghapusan atau lelang pada aset kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai.
Secara keseluruhan di Kalimantan Selatan, tercatat masih ada lebih dari 50 persen pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya dibanding tahun sebelumnya.
Dengan program insentif ini, Bapenda Kalsel menargetkan penerimaan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp550 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp450 miliar di Tanah Laut dapat tercapai 100 persen pada akhir Desember 2026.