Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Bank Kalsel Siapkan Kredit Tanpa Bunga Usaha Mikro
Calon penerima harus menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, memiliki KTP daerah, mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta telah menjalankan usaha minimal satu tahun.
Calon penerima juga tidak sedang menerima kredit usaha secara bersamaan dan tidak sedang menjadi debitur bermasalah selama enam bulan terakhir.
Untuk mengajukan permohonan, calon penerima perlu menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau akta kelahiran bagi yang sudah menikah, fotokopi NIB, pasfoto pemohon, serta fotokopi bukti kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemohon juga perlu memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan bank.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui Bank Kalsel Cabang Batulicin serta kantor cabang pembantu di Gunung Tinggi, Pagatan, Angsana, dan Satui. Calon penerima juga dapat menghubungi Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui program Aksi Kredit Tanpa Bunga, Pemkab Tanah Bumbu berharap pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian daerah. (Wartabanjar.com)