Kawasan Kuliner Kampung Ketupat Dibongkar Habis, Wali Kota Banjarmasin: Bakal Diganti Tugu
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pembongkaran Kampung Ketupat di Jalan Sungai Baru, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Minggu (18/10/2026) mulai pukul 07.30 Wita.
Beberapa bangun yang terbuat dari bambu dirobohkan hingga rata tanah.
Seluruh bangunan yang awalnya direncanakan untuk usaha kuliner ini akan dibongkar semuanya.
Baca juga: Jembatan Pulau Petak Kapuas Kalteng Ditutup Total Mulai Minggu Malam hingga Senin Pagi
Sebelumnya, Rabu (14/10/2026), pembongkaran bangunan di kawasan tersebut juga dilakukan.
Ketika itu, sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (SPP Pol PP) tampak merobohkan beberapa bangunan.
Satu ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan-bangunan bambu yang terlihat tak tertawat di Kampung Ketupat.
Puing-puing bangunan yang telah roboh itu kemudian diangkut keluar dari lokasi menggunakan dumptruck.
Pemko Banjarmasin beralasan pembongkaran lokasi kuliner Kampung Ketupat tersebut dilakukan karena kawasan tersebut telah lama terbengkalai.
Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin akan menata kembali kawasan tersebut menjadi ruang publik yang lebih aman dan tertata bagi masyarakat Kota Seribu Sungai.
"Pada prinsipnya, aset ini sudah diserahkan kembali untuk dikelola pemerintah kota. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, kerusakannya sudah lebih dari 60 persen dan kondisinya cukup berisiko. Karena itu, kita ingin menata kembali kawasan ini agar lebih baik," ungkap Wali Kota Banjarmasin HM Yamin, Rabu.
Terkait seperti apa konsep penataan kembali Kampung Ketupat, Yamin membeberkan bahwa kawasan tersebut bangunan akan dirombak habis dan akan dibuat Tugu Kampung Ketupat.
"Nama Kampung Ketupat tetap dipertahankan karena kawasan ini identik dengan masyarakat yang berjualan ketupat," ujarnya.
"Namun, bangunannya akan kita rombak dan konsepnya dibuat Tugu Kampung Ketupat," katanya lagi.
Sementara itu, Sekdako Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan pemerintah kota juga telah menghitung kewajiban piutang perusahaan pengelola Kampung Ketupat selama tiga tahun, dengan total sekitar Rp408 juta.