WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Statistisi kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas data pemerintah daerah.

Sosialisasi dan simulasi pengisian lembar kerja perhitungan kebutuhan JF Statistisi bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Tabalong itu digelar di Aula Bapperida.

Kegiatan diikuti seluruh kepala subbagian umum dan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Baca juga: 40 Pelaku UMKM Sarang Lebah Tabalong Ikuti Pelatihan Laporan Keuangan Digital

Baca juga: Petani Tabalong Gunakan Teknologi Pipa Gravitasi untuk Tanam Cabai Saat Kemarau

Kepala Diskominfo Tabalong Eddy Suriyani mengatakan, analisis kebutuhan JF Statistisi penting dilakukan untuk mendukung ketersediaan data yang berkualitas sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

"Data yang akurat dibutuhkan agar pengambilan keputusan pemerintah daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan,"ujar Eddy, Jumat (16/10/2026).

Diskominfo bersama BPS Tabalong juga memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada perangkat daerah agar dapat menghitung kebutuhan jabatan berdasarkan tugas, fungsi, dan beban kerja masing-masing.

Kepala BPS Tabalong Husnalia menjelaskan, penyusunan kebutuhan JF Statistisi dan Asisten Statistisi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 dan 13 Tahun 2022 serta ketentuan mengenai analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Penghitungan kebutuhan jabatan disusun untuk jangka waktu lima tahun dan dirinci setiap tahun dengan mempertimbangkan rencana strategis serta perkembangan kebutuhan instansi,"jelasnya.

Diterangkan Husnalia, Jabatan Fungsional Statistisi memiliki jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara itu, Asisten Statistisi terdiri atas jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.

"Sementara statistisi berperan dalam pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik. Adapun Asisten Statistisi menjalankan aspek teknis kegiatan statistik,"imbuhnya.

Hasil penghitungan kebutuhan JF Statistisi selanjutnya menjadi dasar pengusulan kebutuhan formasi kepada BPS untuk diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi.

Setelah melalui proses tersebut, usulan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai mekanisme yang berlaku.