WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi admin sekolah tingkat TK, SD dan SMP. 

Acara berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Pendopo Kantor Bupati Batulicin.

Kegiatan ini juga untuk mendukung visi misi Bupati Andi Rudi Latif dalam peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang pendidikan. 

Baca juga: 11.286 Pekerja Rentan di Tabalong Segera Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Pemkab Tabalong Targetkan Pencairan Dana Desa Tahap II Tuntas November 2026

Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang IKP Akhmad Salehudin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menilai sejauh mana pemahaman admin terhadap mekanisme pelayanan pengaduan SP4N LAPOR!.

Peserta tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga praktik langsung penggunaan aplikasi SP4N LAPOR!. 

Mereka dilatih cara merespons aduan masyarakat maupun wali murid yang masuk ke sistem pengaduan sekolah masing-masing.

“Kerahasiaan pelapor terjamin, dengan identitas yang dapat dibuat anonim atau dirahasiakan. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, sekaligus memperkuat komitmen Tanah Bumbu dalam membangun pemerintahan yang responsif dan transparan. 

Hal tersebut sejalan dengan misi Tanah Bumbu 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Diskominfosp Tanah Bumbu, Akhmad Sabarudin Noor, menekankan pentingnya konsistensi admin dalam mengelola layanan.

Ia berharap ketika terjadi pergantian pejabat atau admin pengelola agar segera melapor ke admin utama Kabupaten di Diskominfosp agar tidak menghambat proses tindak lanjut aduan.

Sabarudin juga mengingatkan, setiap aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti maksimal tiga hari. 

Jika melewati batas waktu, Kementerian PANRB akan memberikan teguran yang berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah.