WARTABANJAR.COM, BARABAI – Perubahan aturan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mendapat sejumlah catatan dari tujuh fraksi DPRD HST. 

Salah satu perhatian yang mengemuka adalah perlunya upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pelaku usaha kecil.

Catatan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten HST di DPRD HST, Senin (12/10/2026). 

Video: 58 Atlet SOIna Kalsel Siap Berlaga di Pesonas II 2026

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

Ketujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, dengan sejumlah masukan yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan regulasi.

Tiga Raperda itu meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Abdi Ahyani, mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama warung, UMKM, pedagang kuliner, dan pelaku usaha kecil.

“Kebijakan pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil. Peningkatan pendapatan daerah harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Selain persoalan PAD, masukan fraksi menyentuh pembinaan generasi muda dan pembangunan fasilitas olahraga. 

Golkar mendorong pelatihan keterampilan, kewirausahaan, pemasaran digital, serta akses permodalan bagi pemuda. Pembinaan atlet sejak usia dini juga menjadi perhatian.

Pada sektor perumahan, catatan yang disampaikan mencakup kebutuhan rumah layak huni, perbaikan drainase, mitigasi banjir, serta pengawasan terhadap kewajiban pengembang.

Juru bicara Fraksi PKS, Rislansyah, turut menyoroti keadilan tarif pajak, transparansi pemungutan, dan perlindungan masyarakat dari beban ekonomi yang berlebihan.

“Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat diakomodasi sehingga ketiga Raperda ini menghasilkan regulasi yang adil, efektif, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Hulu Sungai Tengah,” katanya.