Bupati HST Tegaskan Pajak UMKM Tak Dibebani, Pengembang Perumahan Ikut Diawasi
Sementara itu, pada Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab HST menekankan pentingnya akses hunian yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh pengembang juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah. Kelengkapan fasilitas perumahan perlu dipastikan sebelum proses serah terima.
Persyaratan pembangunan perumahan turut mencakup kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, sistem drainase, serta peta kawasan rawan bencana.
Adapun penanganan permukiman kumuh perlu disertai peningkatan sanitasi dan akses air bersih, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.
Samsul Rizal menyebut masukan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari kemitraan dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Semua saran, masukan dan kritikan adalah wujud kemitraan yang saling membangun demi kepentingan masyarakat dan Bumi Murakata tercinta,” ujarnya.
Pemkab HST selanjutnya akan menyempurnakan substansi ketiga Raperda bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, sebelum pembahasan berlanjut menuju penetapan menjadi peraturan daerah. (wartabanjar.com/*)