Bupati HST Tegaskan Pajak UMKM Tak Dibebani, Pengembang Perumahan Ikut Diawasi
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perubahan aturan pajak daerah.
Salah satu poin yang disampaikan Bupati HST Samsul Rizal ialah pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, bagi usaha dengan omzet di bawah Rp7,5 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Samsul Rizal saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD HST, terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD HST, Selasa (13/10/2026).
Menurut pemerintah daerah, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) perlu tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Penerimaan pajak nantinya diarahkan untuk mendukung pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Peningkatan PAD akan dikelola secara transparan dan berkeadilan untuk membiayai pelayanan publik serta pembangunan daerah,” demikian penegasan Samsul Rizal dalam jawaban tertulisnya.
Selain perlindungan bagi usaha kecil, Pemkab HST mendorong pemanfaatan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital melalui e-tax dan e-retribusi.
Baca Juga: Kabut Asap di Barabai HST Mulai Menipis, Warga Kembali Beraktivitas
Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD HST Beri Catatan Tiga Raperda, Aturan Pajak Jangan Bebani UMKM
Sistem ini diharapkan membuat pencatatan penerimaan lebih akurat, memperkuat pengawasan, sekaligus memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.
Dalam pembahasan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, pemerintah daerah menyoroti pentingnya pembinaan pemuda secara berkelanjutan, mulai dari lingkungan sekolah hingga desa dan kecamatan.
Program yang didorong mencakup pengembangan keterampilan, kewirausahaan, serta pemerataan fasilitas olahraga. Pemerintah juga menilai atlet berprestasi perlu mendapat penghargaan sekaligus dukungan pendidikan dan peluang kerja untuk menunjang masa depan mereka.
Pengelolaan fasilitas olahraga dan penyaluran dana hibah kepada organisasi kepemudaan maupun olahraga turut menjadi perhatian. Bantuan bagi KONI, KORMI, KNPI, dan Karang Taruna harus mengacu pada indikator kinerja yang transparan, sedangkan pengelolaan aset olahraga perlu dilakukan secara terpadu.