Dua Pria Terlibat Kasus Dugaan Peredaran Narkotika di Tabalong
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (09/10/2026) sore.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AJ (32), warga Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta, dan LR (45), warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110, mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Di tempat itu, petugas menemukan AJ. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyita 23 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika, dengan berat bersih keseluruhan 1,55 gram.
Berdasarkan keterangan awal AJ, dirinya hanya berperan menjualkan barang tersebut, sedangkan kepemilikannya disebut berada pada LR.
Baca Juga: Cegah Narkoba pada Anak, BNNK Tabalong Ingatkan Peran Orang Tua
Baca Juga: Diskominfo Tabalong Pasang 120 Titik CCTV, Bisa Dipantau Real Time
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah LR di Desa Banyu Tajun.
Saat petugas tiba, LR yang berada di depan rumah sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
LR diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari AJ, polisi mengamankan 23 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika dengan berat bersih 1,55 gram, 22 bungkus plastik bekas permen, 22 potongan plastik hitam, 22 potongan tisu, serta dua plastik berwarna merah muda dan bening.
Petugas juga menyita satu pipet kaca, satu alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, satu unit telepon genggam berwarna hitam, dan uang tunai Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.