WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong menemukan sejumlah indikasi dugaan kecurangan dalam penerapan sistem absensi pengenalan wajah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Temuan tersebut diperoleh setelah BKPSDM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem absensi yang efektif diberlakukan sejak 1 Oktober 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, Fauzan, mengatakan evaluasi dilakukan dari dua aspek, yakni kinerja sistem dan pelaksanaan absensi oleh para pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

“Dari sisi sistem, tidak ada kendala dan berjalan lancar. Kami mengevaluasi kestabilan jaringan internet, kecepatan identifikasi wajah, ketepatan waktu, hingga sinkronisasi data kehadiran,” kata Fauzan pada wartabanjar.com, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, apabila ditemukan kendala teknis, pihaknya akan segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan pengguna sistem absensi tersebut.

Baca Juga Sumur Mengering, Warga HST Perlu Sumber Air Cadangan untuk Antisipasi Kebakaran

Baca Juga Ini Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

Namun, dari sisi pelaksanaan, BKPSDM menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian, termasuk dugaan upaya manipulasi absensi menggunakan foto atau video.

Diungkapkan Fauzan, terdapat pengguna yang terindikasi mencoba melakukan absensi tanpa hadir secara langsung di lokasi tugas, melainkan menggunakan foto atau video yang telah dibuat sebelumnya.

Upaya tersebut, lanjutnya, terdeteksi oleh sistem yang dikembangkan dan dipantau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabalong.

“Ini masih sebatas indikasi atau dugaan. Karena itu, kami meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meningkatkan pengawasan internal,” ujarnya.

Selain itu, BKPSDM menerima laporan mengenai dugaan penggunaan perangkat telepon seluler yang telah di-root, pemasangan perangkat lunak untuk memanipulasi sistem, hingga penggunaan aplikasi presensi tidak resmi yang telah dimodifikasi.

Fauzan mengatakan, sistem absensi ASN di Tabalong tidak hanya mengandalkan pengenalan wajah, tetapi juga dilengkapi fitur Global Positioning System (GPS).

Dengan mekanisme tersebut, pegawai harus melakukan absensi di lokasi tugas masing-masing, dengan radius sekitar 50 meter dari tempat kerja.