“Jadi di perubahan ini karena sudah disahkan, jadi kami menyerahkan bantuan-bantuan kepada para penerima yang tahun kemarin sudah mengajukan permohonan,” tuturnya.

H Fani berharap bantuan tersebut dapat digunakan sesuai proposal pengajuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan.

“Mudah-mudahan dengan diterimanya bantuan ini, kegiatan yang sesuai dengan proposal pengajuan bisa dilaksanakan, dan bisa memberi manfaat kepada para jemaah atau murid-murid serta kegiatan keagamaan lainnya,” pungkasnya. (wartabanjar.com)