Komisi 1 DPRD Kalsel Singgung Kehidupan "Normal" Saat Karhutla dan BBM Pemadam
Persoalan lain yang disorot BPBD Kalsel yakni payung hukum.
Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengendalian Karhutla memang ada, tapi sejumlah pasal di dalamnya sudah kedaluwarsa dan perlu diperbaharui.
“Misalnya terkait lahan milik orang yang kami lakukan treatment saat urgent, takutnya nanti yang punya lahan menuntut,” ujar Ronny.
Tanpa kepastian hukum, lanjutnya, petugas yang masuk dan memadamkan api di lahan privat saat kondisi darurat justru berpotensi digugat balik oleh pemilik lahan.
Komisi I pun menegaskan fungsi pengawasannya. Yakni, mendesak revisi Perda Karhutla yang kedaluwarsa agar ada perlindungan hukum bagi petugas, mempercepat alokasi solar, menyiapkan skenario kesehatan untuk dua bulan ke depan bahkan di tahun depan, serta menghidupkan kembali gotong royong warga. (wartabanjar.com/*)