Atas perbuatannya, SR disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SR untuk mendalami kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut. (wartabanjar.com)