Pelaku Pembunuhan Penata Rias Salon Yung di Kelurahan Jawa Kabupaten Banjar Sempat Semirkan Rambut Korban
Ukuran Huruf:
Akibat dari kejadian ini kedua pelaku terancam pasal 479 ayat (4) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 puluh tahun. (wartabanjar.com).