WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Pembahasan diawali dengan penyampaian pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/08/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.

Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan perusahaan daerah, instansi vertikal serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu.

Pemerintah daerah dalam rapat tersebut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Enam fraksi DPRD Tanah Bumbu secara bergantian menyampaikan pandangan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar dan NasDem.

Baca Juga BEM ULM Segera Konsolidasi Menyikapi Kabar Diulangnya Tahapan Pemilihan Rektor 2026-2030

Baca Juga Polres Banjarbaru Bagi-bagi Air Bersih, Satbinmas Mapping Warga Terdampak Kekeringan

Beragam catatan disampaikan fraksi, mulai dari kepastian hukum pelaksanaan Pilkades, akurasi data pemilih, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan hingga proses pengangkatan perangkat desa.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah menilai perubahan regulasi Pilkades diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, perubahan tersebut tetap harus menjamin kepastian hukum, hak politik masyarakat serta pelaksanaan Pilkades yang demokratis dan berintegritas.

Sedangkan untuk perangkat desa, PDI Perjuangan mendorong adanya regulasi yang mampu melahirkan perangkat desa profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Fraksi PKB melalui Andi Asdar memberikan perhatian terhadap seluruh tahapan Pilkades, mulai persiapan hingga penetapan hasil.

PKB menilai akurasi data pemilih tetap menjadi hal penting agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak politiknya.

Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades juga diminta diatur secara jelas dan adil.