Usai proses pemungutan suara, peserta Pilkades masih diberi kesempatan mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan, sebelum penetapan kepala desa terpilih dilakukan.

”Ada masa keberatan selama tiga hari. Jika tidak ada keberatan, maka akan dilakukan pleno penetapan pambakal terpilih,” tandas Hafizh.

Salah seorang warga Desa Cindai Alus, Sukadir, berharap kepala desa yang terpilih nantinya benar-benar menjalankan amanah dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

”Yang terpilih nanti bisa bekerja betul-betul, warganya diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga berharap, berbagai aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti demi kemajuan desa.

”Yang jelas menjaga amanah desa, kemajuan desa, dan keluhan masyarakat bisa ditanggapi,” tutupnya. (wartabanjar.com/Ikhsan)