Pemanggilan ini dilakukan agar pemilik kos mengetahui peristiwa yang terjadi di propertinya, sekaligus ditegaskan untuk memperketat pengawasan serta aturan bagi setiap penghuni demi mencegah terulangnya gangguan ketertiban di kemudian hari.(Wartabanjar.com/Gazali).

Editor Restu