Ia menerangkan, masing-masing spesies memiliki karakteristik ekologis yang berbeda. Hipposideros larvatus dikenal memiliki struktur daun hidung (noseleaf) yang membantu proses ekolokasi saat berburu serangga, sementara Taphozous melanopogon memiliki rambut gelap menyerupai janggut pada bagian dagu dan tenggorokan serta memanfaatkan gua sebagai tempat beristirahat.

Adapun Taphozous longimanus memiliki sayap yang relatif panjang sehingga mampu terbang secara efisien saat mencari makan maupun berpindah habitat.

Sementara itu, Geologist Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark, Aditya Rathomy, menjelaskan bahwa kondisi geologi Goa Batu Hapu menjadi salah satu faktor utama yang mendukung keberadaan berbagai spesies kelelawar.

“Goa Batu Hapu memiliki tingkat kelembapan yang relatif stabil dengan kondisi lingkungan yang masih alami. Keberadaan ornamen stalaktit dan stalagmit yang terjaga menciptakan habitat yang sesuai bagi kelelawar untuk beristirahat, berkembang biak, dan menjalankan siklus hidupnya,” jelas Aditya.

Menurutnya, karakteristik bentang alam karst yang dimiliki Goa Batu Hapu menjadikan kawasan tersebut memiliki nilai geologi sekaligus fungsi ekologis yang saling berkaitan.

“Ekosistem gua pada kawasan karst tidak hanya menyimpan informasi geologi yang bernilai ilmiah, tetapi juga menyediakan ruang hidup bagi berbagai satwa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kondisi alami gua menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta keberlanjutan fungsi kawasan geopark,” katanya.

Dari sisi kebijakan perlindungan kawasan, Kepala Seksi Warisan Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Sumarmiati, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bentang alam karst sebagai bagian dari upaya konservasi jangka panjang.

“Integrasi warisan geologi ke dalam instrumen perlindungan tata ruang, seperti Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan kawasan yang memiliki nilai geologi sekaligus fungsi ekologis,” ungkap Sumarmiati.

Ia menjelaskan, inventarisasi dan identifikasi kawasan karst yang telah dilakukan pada tahun 2024 menjadi landasan penting dalam mendukung usulan penetapan KBAK sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012.