Selain itu, disepakati pula pembatasan pembelian BBM subsidi, yakni maksimal Rp 70.000 per transaksi per hari untuk kendaraan roda dua dan Rp 300.000 per transaksi per hari bagi kendaraan roda empat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah juga menugaskan Satpol PP bersama kepolisian melakukan pengawalan di setiap SPBU.
Manajer SPBU Kambitin-Gunung Batu, Riyanto, menyatakan seluruh pengelola SPBU siap melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Ia memastikan pasokan BBM di Tabalong dalam kondisi mencukupi. Namun, tingginya antrean terjadi karena meningkatnya jumlah konsumen yang beralih dari Pertamax ke Pertalite.
Riyanto juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan karyawan maupun oknum yang bekerja sama dengan konsumen untuk melakukan pelanggaran dalam pembelian BBM.
Sementara itu, Bupati Tabalong H M Noor Rifani berharap seluruh pihak dapat menjalankan kesepakatan tersebut secara konsisten sehingga antrean panjang di SPBU segera teratasi.
Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







