WARTABANJAR.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW jadi tersangka dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Adapun nilai yang teridentifikasi sementara berdasarkan keterangan pihak kejaksaan mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan masih dapat berkembang seiring pendalaman perkara.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

“Pertama adalah kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto, di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga Harga BBM Naik Lagi, Pertamax di Kalteng dan Kaltim Lebih Murah Ketimbang Kalsel

Baca Juga Harga BBM Naik Lagi Hari Ini 10 Juni 2026, Pertamax di Kalsel Rp17.000 Cek Produk Lainnya

Endarto juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan pada Senin (8/6/2026) di Kantor Dinas ESDM Kalsel.

“Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Endarto menegaskan komitmen Dinas ESDM Kalsel untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Yang berikutnya kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai dan ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki,” katanya.

Menurut Endarto, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi instansinya untuk terus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.