Unsur pemerintah berasal dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah sungai tersebut, sedangkan unsur non pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Tim Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Kesempatan menjadi anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin terbuka bagi organisasi atau asosiasi yang bergerak di bidang masyarakat adat, pengguna air untuk pertanian, industri, perikanan, dan air minum, konservasi sumber daya air, pembangkit listrik, transportasi, pariwisata, olahraga, pertambangan, kehutanan, hingga pengendalian daya rusak air.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki akta pendirian organisasi atau asosiasi yang sah beserta susunan pengurus, memiliki AD/ART, memiliki rekam jejak kegiatan dalam pengelolaan sumber daya air selama dua tahun terakhir, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Sebagai wadah koordinasi lintas kabupaten/kota, TKPSDA WS Cengal–Batulicin memiliki tugas menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Selain itu, memberikan saran kepada pemerintah terkait pelaksanaan pengelolaan sumber daya air serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tersebut.

Pendaftaran calon anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin dari unsur non pemerintah dibuka hingga 20 Juni 2026.

Selanjutnya, Tim Pemilihan akan menyampaikan hasil seleksi kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan sebagai anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin.

Melalui rekrutmen ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap semakin banyak elemen masyarakat yang terlibat aktif dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terpadu, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)

Editor Restu