Minim Literasi Digital, ASN pun Jadi Korban Penipuan
Pada dasarnya, sebelum masyarakat menerima informasi harus diperiksa terlebih dahulu untuk kebenarannya, agar tidak sampai merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
"Mungkin dari hal-hal kecil terlebih dahulu yang harus diperhatikan, seperti memeriksa nomor kontak pesan yang masuk, begitu juga yang melalui email, dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi yang disebar melalui konten dimedia sosial," tutur Alif.
Terkait masalah postingan di media sosial, jelas Alif, di UU ITE sendiri itu ada yang namanya konten ilegal, kemudian dari konten tersebut akan diketahui apakah itu delik pidana biasa atau delik aduan.
"Kalau itu delik aduan, maka itu harus ada pelapornya. Tapi kalau itu delik pidana biasa, maka penyidik pun bisa langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari konten informasi tersebut," pungkasnya, (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu